MANUSIA SEBAGAI MAHLUK SIYASAH
Jika
yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam
sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang
yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan
sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya
sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak
pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
A.
Islam
dan Kekuasaan
Orientasi
utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah
di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah.
Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan
Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang
lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah
yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga,
kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
B.
Tujuan
Siyasah dalam Islam
Islam
memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan
dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah
secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak
diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah
dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din
dan mengatur urusan dunia).
C.
Hubungan
antara Islam dan Politik
Islam
merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil).
Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi
ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan
aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah
satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi,
Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
D. Istikhlaful
Insan
I. Fungsi
Kekhalifahan Manusia
Khalifah
dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang telah tiada atau telah
berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah digunakan dalam Al-Qur’an.
Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena mereka saling menggantikan
secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di bumi, dari waktu ke waktu.
Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS
Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS Al-A’raaf:129. Dengan memberikan
kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak menguji dan melihat bagaimana mereka
beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Al-An’aam:165). Secara khusus,
kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal
shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi.
Mereka yang sebetulnya tidak layak memegang kekhalifahan ialah yang suka
berbuat kerusakan dan menumpahkan darah diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah
berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja
yang Ia kehendaki. Namun ketika kekhalifahan dijalankan dengan melakukan
kedurhakaan kepada Allah dan berbagai kezhaliman, maka Allah akan
menghancurkannya dan menggantinya dengan kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129,
QS Yunus:14, QS Yunus:73). Dalam menjalankan
kekhalifahannya di muka bumi, Allah telah men-taskhir (menundukkan) bumi dan
alam semesta hanya untuk keperluan manusia. Manusia juga telah diciptakan dalam
sebaik-baik penciptaan, memiliki potensi yang paling lengkap dan canggih. Dalam
fungsinya sebagai khalifah, manusia berkewajiban untuk menjalankan hukum-hukum
Allah dan memakmurkan bumi serta kehidupan manusia, dalam rangka mencapai
kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat.
II. Kekhalifahan
sebagai Kewajiban Syar’i
Sepanjang
yang dimaksud dengan kekhalifahan adalah dalam pengertian umumnya sebagaimana
dikemukakan diatas, maka kekhalifahan manusia di muka bumi merupakan sebuah
keniscayaan. Hanya saja, dalam mengemban misi kekhalifahan ini, diantara
manusia ada yang berhasil dan ada pula yang gagal. Mereka yang berhasil ialah
yang sanggup menunaikan kewajiban-kewajiban kekhalifahan. Sedangkan mereka yang
gagal ialah yang sebaliknya.
Sebagamana
telah dinyatakan, kekhalifahan selayaknya dipegang oleh kaum mukmin yang gemar
beramal shalih. Karena itu, kepemimpinan dunia merupakan cita-cita kaum mukmin,
dalam rangka meninggikan Islam diatas segenap din yang lain. Berangkat dari
konsep inilah, istilah kekhalifahan kemudian dipakai dengan arti yang lebih
khusus, yakni kepemimpinan ummat. Dalam hal ini, ummat harus bersatu dibawah
kepemimpinan seorang khalifah.
Kekhalifahan
sebagai sebuah bentuk kepemimpinan ummat merupakan bentuk yang terbaik diantara
berbagai bentuk kepemimpinan yang lain. Dalam hal ini, Rasulullah telah membagi
sistem kepemimpinan atas tiga bentuk : kepemimpinan Nabi, kepemimpinan
kekhalifahan (tepatnya kekhalifahan Nabi atau kekhalifahan yang ditegakkan
diatas manhaj Nabi), dan kepemimpinan mulk. Kaum muslimin sepanjang zaman
senantiasa berkewajiban dengan segala daya upayanya untuk menegakkan
kepemimpinan kekhalifahan, dengan memperhatikan kemaslahatan ummat.
III.
Siklus Peradaban Manusia
Pada
dasarnya, manusia dalam berbagai zaman dan tempatnya senantiasa memiliki
peradabannya sendiri-sendiri. Peradaban-peradaban tersebut merupakan peradaban-peradaban
yang maju dan canggih pada zamannya masing-masing.
Sebagaimana
telah dinyatakan diatas, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan
diantara generasi-generasi manusia. Setiap peradaban memiliki masa kejayaan dan
masa kemundurannya. Sebagai sebuah sunnatullah, sebuah peradaban mesti dimulai
dengan masa pertumbuhannya, sampai mencapai masa kejayaannya, lalu bergerak
menuju masa kemundurannya, sehingga akhirnya ia digantikan oleh peradaban
lainnya.
Umat
Islam harus berbangga karena ia telah mampu menorehkan sejarah peradaban besar
yang telah berlangsung jauh lebih lama daripada peradaban Barat yang masih
berlangsung sampai saat ini. Dari sekian panjangnya perjalanan peradaban Islam,
masa kenabian dan khilafah rasyidah (biasa disebut sebagai generasi salaf)
merupakan masa yang paling cemerlang. Generasi salaf itulah patron bagi
peradaban Islam yang akan kita bangun lagi dari masa kemundurannya saat ini.
Kita sekarang sedang berada di gerbang kebangkitan Islam untuk selanjutnya
berusaha menggapai kembali kejayaan Islam, dan pada saat yang sama menunggu
keruntuhan peradaban selain Islam.
Hak
dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
Pemimpin
Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat
dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang
kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat
kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa
siyasat al-dunya. Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara
tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai
kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan
timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai
Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan :
‘umara(pemimpin) dan ulama. Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan
kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan
ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka
kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!!
Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku
kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia
dengan meninggalkan hutang.
Rakyat,
sebagaimana Negara, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Secara umum kewajiban
rakyat adalah taat kepada Negara selama tidak untuk bermaksiat kepada Allah.
Diantara penyebab terjadinya berbagai tragedi pada masa kekhalifahan Ali ibn
Abu Thalib adalah ketidaktaatan dan pembangkangan rakyat. Prahara tersebut
hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam sesudahnya.
Hal
lain yang perlu dipahami ialah bahwa Islam senantiasa menekankan kepada setiap
umatnya untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Apabila setiap pihak
menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka hal itu akan berimplikasi pada
terpenuhinya hak-hak setiap pihak. Apabila kewajiban-kewajiban ditunaikan maka
hak-hak akan terpenuhi dengan sendirinya tanpa perlu dituntut.
Secara
lebih terperinci, berikut ini akan diuraikan tentang hak-hak warganegara dalam
Negara Islam dan hak-hak Negara (khalifah).
Hak-hak
warganegara dalam Negara Islam bisa dibedakan atas Hak-hak Politik dan Hak-hak
Umum.
1.
Hak-hak Politik Warganegara
1.1. Hak Memilih (Haqq al-Intikhab)
1.2. Hak untuk Diajak Bermusyawarah (Haqq
al-Musyawarat)
Bagaimana
jika kepala negara sudah tsiqah (terpercaya)? Apakah dia masih harus
bermusyawarah dengan rakyatnya? Jawabnya adalah ya, dengan beberapa alasan
berikut:
· Sesungguhnya kepala negara, meskipun
sudah terpercaya, secara sengaja atau tidak mungkin saja menetapkan kebijakan
yang merugikan rakyat. Apabila kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan,
maka tidak ada jalan lagi untuk menghalau kerugian yang ditimbulkan (karena
sudah terlanjur).
· Sesungguhnya perwakilan (al-wikalat)
kepala negara atas rakyat merupakan perwakilan yang terikat (al-wikalat
al-muqayyadat). Diantara pengikat-pengikatnya adalah kewajiban kepala negara
untuk bermusyawarah dengan rakyat. Hal ini telah dinashkan dengan jelas dalam
Al-Qur’an : “… Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …” (QS. Alu
Imran: 159)
Musyawarah
merupakan sunnah Nabi saw. Meskipun Rasulullah merupakan seorang Nabi yang
menerima wahyu dari langit, namun beliau sangat gemar bermusyawarah dengan para
sahabat. Para ulama mengatakan bahwa yang demikian itu adalah agar menjadi
teladan bagi umatnya sepeninggal beliau.
Nabi
telah bermusyawarah dalam memutuskan Perang Badar dan dalam memutuskan untuk
keluar kota atau tidak dalam Perang Uhud. Disamping itu, masih sangat banyak
contoh-contoh tentang kebiasaan Nabi untuk bermusyawarah. Para ulama mengatakan
bahwa jika kepala negara tidak mau bermusyawarah dengan ahlul ‘ilmi wad din,
maka menurunkannya adalah wajib. [Tafsir Qurthubiy Juz 4 hal. 249]. Musyawarah
dengan rakyat dilaksanakan menyangkut beragam urusan dunia dan urusan-urusan
agama yang bersifat ijtihadiy. Dalam urusan-urusan dunia, yang harus
dimusyawarahkan adalah hal-hal yang penting saja. Tidaklah setiap masalah harus
dimusyawarahkan, apalagi jika itu hanya masalah-masalah kecil dan kurang
penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar