Pengertian
Takaran dan Timbangan
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas
bisnis, takaran (al-kail) biasanya
dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair, makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama adalah
literan Timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat. Timbangan
adalah suatu macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar
dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi syariah.
Mengurangi timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran atau
jumlah barang yang di timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg tetapi
ukuran itu dikurangi. Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang
seharusnya dijauhi. Perbuatan ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran
sangat ditekankan karena kejujuran kunci dari kebersihan hidup
kebohongan-kebohongan yang hanya akan menjerumuskan ke dalam neraka.
Perbuatan mengurangi takaran dan timbangan akan menghilangkan
kepercayaan dari orang lain. Ini sangat merugikan. karena ketika kepercayaan dari orang lain
sudah tidak ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup haruslah bergandengan,
ketika orang tidak percaya lagi maka kita akan tersisih dan selalu di anggap
curang walaupun suatu ketika kita tidak curang. Untuk itulah Allah sangat
menekankan perbuatan jujur karena jujur akan selalu membawa pada
kebaikan-kebaikan.
Ayat-Ayat
yang Menjelaskan Takaran dan Timbangan
1. QS Al-Muthaffifin : 1-3
وَيْلُ لِّلْمُطًفِّفِيْنَ (١) اًلِّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُواْ عَلَى الناسِ
يَسْتَوفُوْنَ (٢) وَاِذَا كَالُوْهُمْ أَوْوَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ (٣)
Artinya
:
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
a. Asbabun Nuzul QS Al-Muthaffifin
Diturunkan
di Makkah sesudah surat Al Ankabut terdiri atas 36 ayat. Sebagian ulama’
Alquran berkata: surat inilah surat yang terakhir turun di Makkah, surat ini
diturunkan mengenai keadaan penduduk madinah.
Imam
An Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang shohih meriwayatkan dari Ibnu Abbas
yang berkata “ketika nabi saw baru saja tiba di Madinah, orang-orang di sana
masih sangat terbiasa mengurangi timbangan (dalam jual beli) allah lantas
menurunkan ayat “celakalah bagi orang-orang yang curang(dalam menakar dan
menimbang)” setelah turun ayat ini, mereka selalu menepati takaran dan
timbangan.
b. Tafsiran QS Al-Muthaffifin
Ayat
1: azab dan kehinaan yang sangat di hari kiamat ditimpakan atas orang yang suka
curang dalam takaran dan timbangan, yang mengambil takaran yang mengambil
sempurna untuk diri mereka sendiri dan takaran yang kurang untuk orang lain.
Allah mengkhususkan ancaman ini kepada
golongan orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan adalah karena
pekerjaan ini tersebar di makkah dan di madinah.
Ada seorang laki laki bernama
djuhainah, dia mempunyai dua takaran, satu besar dan yang satu lagi kecil.
Apabila dia membeli dia memakai takaran yang besar dan apabila dia menjual dia
memakai takaran yang kecil.
Ayat2: orang-orang yang curang dalam takaran dan
timbangan ialah orang-orang yang apabila mereka yang menerima barang dari orang
lain. Mereka tidak mau menerima kalau tidak cukup sempurna, akan tetapi apabila
orang lain yang menerimanya maka merekapun berusaha agar timbanga dan takaran itu
tidak sempurna.
Berlaku curang ini tidak saja perbuatan
dalam takaran dan timbangan, tetapi juga dalam hal upah mengupah, sewa menyewa
dan sebagainya. Maka janganlah seseorang apabila memakai tenaga buruh.
Memperhatikan benar-benar segala pekerjaan buruh itu, tetapi apabila dia
sendiri yang menjadi buruh, maka dia tidak memperhatikan kepentingan majikannya
yang tetap memperhatikan pekerjaannya.
Ayat
3:Perbuatan yang curang itu, baik dalam hal takaran, timbangan, penyerobotan
hak manusia dan sebagainya hanyalah dikerjakan oleh orang-orang yang menyangka
bahwa dia tidak bangkit pada hari kiamat dan tidak dihisab amalannya. Sekiranya
dia mempunyai kepercayaan bahwa dia akan menghadapi hari akhirat dimana dia
harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, tentulah ia tidak berlaku
curang dalam hal takaran timbangan.
2. QS Asy Syu'ara : 181-183
أَوْفُوْا الْكَيْلَ وَلَا تَكُوْ نُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ
(١٨١) وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ
(١٨٢) وَلَاتَبْخَسُوْا النَّاسَ أَشْياَءهم وَلَاتَعْثَوْا فِيْ اْلاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
(١٨٣)
Artinya
:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang
lurus, Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
a. Tafsiran QS. As-Syuara
Ayat
181: Jika kalian berjualan, maka takarlah pembelian mereka dengan sempurna, dan
janganlah kalian merugikan hak mereka sehingga kalian memberikannya dalam keadaan
kurang. Kemudian jika kalian membeli, maka ambillah seperti jika kalian
menjual.
Ayat
182: Timbanglah dengan timbangan yang
lurus dan adil. Serupa ini disajikan di dalam surat al-muthaffifin, disertai
dengan peringatan
Ayat
183: Janganlah kalian banyak mengadakan kerusakan di muka bumi, seperti
membunuh, memerangi, menyamun, merampas dan sebagainya. Setelah melarang mereka
melakukan semua itu, selanjutnya syu’aib menakut-nakuti mereka dengan
kemakmuran allah yang maha perkasa, yang telah menciptakan mereka dan orang-orang sebelum mereka, yang
lebih kuat dan lebih sombong dibanding mereka.
3. QS
Al Israa' : 35
وَأَوْفُوْاالكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِقلى
ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (الإسراء:35(
Artinya
:
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
a. Asbabun Nuzul QS. Al-Israa ayat 35
Surat al isra (berjalan di waktu malam)
dinamakan demikian karena tema pokok yang dibahas adalah kisah isra’ mi’raj.
Surat Al Isra atau dikenal juga
dengan nama Surah Bani Israil termasuk golongan surat Makiyah. Dan dalam Surah
Al Isra pada ayat 35 penulis tidak menemukan asbabun nuzulnya.
b. Tafsiran QS. Al-Israa
وَأَوْفُوْاالكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ
Dan sempurnakan takaran kepada orang
lain, jangan kamu merugikan mereka apabila kamu menakar untuk hak-hak mereka
dari pihakmu, sedang kalau kamu menakar untuk dirimu sendiri, maka tak apalah
kamu mengurangi hakmu dan kamu tidak penuhi takaran.
وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِ
Dan timbanglah oleh kalian dengan
timbangan yang adil, tanpa menganiaya sedikitpun atau berat sebelah. Karena
semua manusia membutuhkan pertukaran barang dan berjual beli. Dan karenanya,
allah yang membuat syariat sangat melarang kecurangan dan pengurangan dalam
uasaha menetapkan harta pada pemiliknya.
ذلِكَ خَيْرٌ
Penunaianmu akan janji dan
pemenuhanmu akan takaran kepada orang yang menakar kamu untuknya, dan
penimbanganmu yang adil kepada orang yang kamu menimbang untuknya, adalah lebih
baik bagimu di dunia daripada kamu berkhianat dan mengurangi takaran atau
timbangan. Karena, hal itu termasuk hal yang menyenangkan orang lain dalam
muamalatmu dan membuat mereka suka memuji kamu.
وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Dan lebih baik akibatnya, karena hal
itu menyebabkan kamu mendapatkan pahala di akhirat dan selamat dari hukuman
yang pedih. Memang banyak orang kafir yang terkenal teguh memegang amanat dan
jauh dari penghianatan, maka datang kepada mereka dunia, lalu mereka
mendapatkan kekayaan dan harta yang banyak. Hal itu menyebabkan mereka
berbahagia di dunia.
v Tafsiran lain:
Menurut saya, bahwasanya dalam ketiga
surat ini ada ancaman bagi orang yang suka menipu dan mengambil hak orang lain
dalam timbangan dan takaran. Setiap yang kita tanam -baik kebaikan maupun
kejelekan-, pasti kita akan menuai hasilnya. Oleh karenanya, bersemangatlah
dalam menanam kebaikan dan janganlah pernah mau menanam kejelekan.
Menurut Syaikh as-Sa’di rahimahullah,
bahwa yang mendorong mereka berani berbuat kecurangan dalam menakar dan
menimbang adalah karena mereka tidak mengimani Hari Akhir. Jika mereka
mengimaninya, dan yakin bahwa mereka akan berdiri di hadapan Allâh k untuk
memperhitungkan perbuatan mereka, yang besar maupun yang kecil, niscaya akan
menahan diri dari praktek curang itu dan kemudian bertaubat darinya.[8]
C. Hadist yang Menjelaskan tentang Takaran
dan Timbangan
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ
وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ
“Dan
tidaklah mereka berbuat curang ketika menakar dan menimbang melainkan mereka
akan ditimpa kekeringan, mahalnya biaya hidup dan kelaliman para penguasa.”
Maksudnya adalah mereka ditimpa kekeringan
dan paceklik, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala menahan hujan dari mereka (Dia
tidak menurunkan hujan untuk mereka), dan jika bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan
maka Allah akan mengirimkan musibah kepada mereka berupa serangga, ulat dan
hama penyakit lain yang merusak tanaman. Dan jika tanaman itu berbuah maka
buahnya tidak ada rasa manis dan segar. Betapa banyak petani yang melakukan
kecurangan mendapati buah-buahannya tidak memiliki rasa.
Dan
disebutkan di dalamnya hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia
berkata:
لما قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة كانوا من أخبث الناس كيلاً
”Ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, mereka (penduduk
Madinah) adalah termasuk orang yang paling curang dalam takaran.”
Maksudnya, penduduk Madinah dan kaum Anshar radhiyallahu 'anhum
sebelum datangnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke Madinah, dahulu mereka
sudah terbiasa dengan bertansaksi dalam jual beli. Dan mereka adalah manusia
yang paling curang dalam takaran, atau termasuk di antara manusia yang paling
curang dalam takaran. Yakni, mereka curang dalam masalah takaran dan timbangan,
dan mereka menguranginya dalam masalah itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tiba di Madinah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan beberapa ayat
al-Qur’an.
Menurut saya kedua hadist tersebut penjelasannya sama yakni tentang
orang yang curang dalam hal takaran dan timbangan dan tentang ancamannya.
Perbedaannya, pada hadist yang pertama menjelaskan adanya ancaman bagi orang
yang curang dalam takaran dan timbangan di dunia, sedangkan pada hadist yang
kedua penjelasannya sama dengan Surah Al Muthaffifin yakni adanya ancaman bagi
orang yang berbuat curang tersebut di akhirat nantinya.
عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلعم, اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلاَمِيْنُ مَعَ النَّبِيّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ
وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترميذي)
“Dari
Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, katanya: Rasulullah SAW. Bersabda: ‘Pedagang yang
jujur yang dapat dipercaya itu berdama para Nabi dan oang-orang yang benar
serta para syuhada’.” (HR Tirmidzi)[11]
Maksudnya: Dari hadist tersebut dapat
disimpulkan bahwasannya seorang pedagang yang melakukan transaksi jual beli
tidak boleh berlaku curang dalam dagangannya, tetapi harus jujur dan benar
dalam transaksi jual beli.
Bahaya
Mengurangi Takaran dan Timbangan
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu
bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau
bersikap adil dengan sesama[12] Dengan demikian, bila mengambil milik orang
lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat
ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang
merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di
rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi
orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang
mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas
terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap
masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya
pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang
dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini.
Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan
takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika
ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam
perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan)
hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar”.
Perintah
Menyempurnakan Takaran dan Timbangan
Perintah allah untuk menyempurnakan
takaran dan timbangan dengan adil berlaku bagi diri sendiri dan bagi orang
lain.
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang
sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi
dengan keadilan. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna.
Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan
kontribusi masing msing kepada masyarakat. Setiap individupun harus terbebaskan
dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim
merugikan orang lain.
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan
keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan
sesama atas dasar keadilan dan keridhaan.
Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah
mengatakan, “bahwasannya, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi)
takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa
kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa
karena tidak disengaja”. Dan bahwasannya juga, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan
bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar