Jumat, 25 Oktober 2019

Halalan Toyyiban/tugas08

Halalan Toyyiban
(Khilmi Mustofa)
Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam, berupa aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, dan lain-lain. Di Indonesia sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:168 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

           Kata haram berasal dari bahasa Arab yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah -Subhanahu wa Taala menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah 5:3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang yang disembelih untuk berhala. ….”

Hikmah di balik upaya menghindarkan dari memakan makanan dan meminum minuman yang haram:
  1. Wujud Keimanannya Kepada Allah
Makanan yang kita konsumsi sangat berpengaruh ke banyak hal. Dan yang paling mendasar adalah masalah nilai dan status keimanan kepada Allah ta’ala. Kita sebagai seorang muslim sepatutnya dan seharusnya taat menjalankan semua aturan yang ditetapkan-Nya. Termasuk dalam hal halal tidaknya makanan.
Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf: 157 yang artinya:
“ …. Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”
  1. Agar Doa Tidak Terhalang
         Dalam sehari-semalam ada bermilyar doa yang dipanjatkan naik ke langit. Namun tidak semua doa dikabulkan, tidak semua permintaan dipenuhi, tidak semua harapan diwujudkan oleh Allah swt.
Mungkin banyak orang bertanya, kenapa Allah begitu “pelit”, tidak mau mengabulkan permintaan orang yang berdoa. Katanya kita disuruh berdoa, tetapi walupun sudah beribu doa yang kita panjatkan, tak satupun rasanya yang dipenuhi.
Salah satu penyebabnya adalah karena adanya makanan dan minuman haram yang kita makan. Rupanya makanan atau minuman yang haram punya efek yang signifikan dalam pengabulan doa.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah saw bersabda:
“Kemudian Rasulullah menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “ya tuhan, ya tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram. Bagamaina doanya bisa terkabul?”. (HR Bukhari)

       Thoyyib (Thyyibaat) berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah untuk makan tidak membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional (tidak berlebihan/ kekurangan), aman/ safety (tidak menyebabkan penyakit/ aman duniawi dan ukhrowi). (Musa, 2006).
Makanan yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik. Baik artinya makanan tersebut : bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai dari pembelian bahan baku, pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi, transportasi dan kemitraan (Girinda, 2006).
Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.


Sumber: http://pengacaramuslim.com/halalan-toyyiban/

Rabu, 16 Oktober 2019

ILMU MAWARITS /tugas 07

PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di dalam Al-Qur’an.
Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat…” [Al-Baqarah : 43] atau :”Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu” [Ali-Imran : 97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.
Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.
SEKILAS PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ADAT JAHILIYAH DENGAN ISLAM
Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.
Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa’ad bin Rabi Radhiyallahu ‘anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/433]
Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili.
Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri.
Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :”Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)”
Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan –menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.
Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari’at Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris” [Hadis Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata “sanadnya hasan”]
Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia” [Hadist Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan Muslim, Bab Wasiat/5]
Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat.
Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya. Lihat An-Nisa ayat 11
Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian mawarits dalam Islam sebagaimana berikut.
1. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul.
2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak.
3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :” Dan orang-orang yang punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, merupakan ketetapan dalam Kitab Allah”. Lihat Al-Qur’an surat Al-Anfaal ayat 75
4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adapt.
5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki lebih membutuhkannya daripada perempuan.
ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah : 45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]
Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah ayat mawarits.
ِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(13)وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa 13-14]
Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasuluillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :”Seseorang beramal dengan amal orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga” Abu Hurairah berkata : “bacalah kalau kalian mau”. Kemudian beliau membaca ayat di atas. [Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya Shahih”]
Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan mudah-mudahan bermanfaat.


Read more https://almanhaj.or.id/2025-ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan.html

Selasa, 15 Oktober 2019

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL/ tugas 06


MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
(khilmi mustofa)
Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat, ada yang lemah, ada yang kaya, ada yang miskin, dan seterusnya. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan manusia dengan keahlian dan  Kepandaian yang berbeda-bedapula. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Semua itu adalah dalam rangkasaling memberi dan saling mengambil manfaat. Orang kaya tidak dapat hidup tanpa orang miskin yang menjadi pembantunya, pegawainya, sopirnya, dan seterusnya. Demikian pula orang miskin tidak dapat hidup tanpa orang kaya yang mempekerjakan dan mengupahnya.
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.         Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
          Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitikberatkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
1.         Dorongan untuk makan.
2.         Dorongan untuk mempertahankan diri.
3.         Dorongan untuk melangsungkan jenis.
          Dari tahapan diatas menggambarkan bagaimana individu dalam perkembangannya sebagai seorang makhluk sosial dimana antar individu merupakan satu komponen yang saling ketergantungan dan membutuhkan. Sehingga komunikasi antar masyarakat ditentukan oleh peran oleh manusia sebagai makhluk sosial.
Dalam perkembangannya manusia juga mempunyai kecenderungan sosial untuk meniru dalam arti membentuk diri dengan melihat kehidupan masyarakat yang terdiri dari:
1.         penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
2.         penghematan tenaga dimana ini merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja manusia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya, kewajiban manusia sebagai makhluk sosial adalah sebagai berikut :

1. Menghilangkan gangguan-gangguan pada diri sendiri.

Setiap individu manusia hendaknya selalu berusaha agar tidak suka untuk melakukan fitnah, berdusta, menghinakan dan merendahkan oranglain. Selain itu, harus berusaha agar jangan sampai berbuat yang merugikan orang lain. Suatu contoh misalnya : merusak tanaman, membunuh atau melukai binatang peliharaan tanpa alasan dan sebab, mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah dan benar
2. Berlaku baik terhadap orang lain.
Setiap orang islam harus berusaha agar dapat berbuat baik pada orang lain, sekalipun orang itu buruk perangai atau sikapnya.

Dalam dalil hadits Nabi dijelaskan :
“Sesungguhnya di atara seburuk-buruk manusia ialah orang yang ditinggalkan orang lain karena kejahatannya”, (HR. Bukhari-Muslim)
Islam mengajarkan perihal pencapaian kesejahteraan dan perdamaian dalam hidup bermasyarakat baik antara perorangan maupun secara berkelompok. Oleh sebab itu orang Islam harus mampu menjadi pelopor dalam pembinaan perdamaian yang menuju ketentraman bagi masyarakat.
Dalam hadits Nabi diriwayatkan :”hindarilah prasangka, karena prasangka itu adalah berita yang paling bohong. Jangan saling mencari keburukan-keburukan orang, jangan suka mengorek-korek rahasia orang lain, jangan saling menyaingi, dan jangan saling membenci, dan jangan saling marah dan jangan saling acuh tak acuh, Jadilah kamu semua sebagai hamba Allah yang bersaudara”. (HR. Bukhari-Muslim)
Dari keterangan hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, ketentraman hidup bermasyarakat itu didorong oleh hati yang baik dan amal yang baik pula. Maka dalam hal ini yang dipandang oleh Allah bukanlah dari segi rupa atau harta dan wajah, tetapi yang dipandang dan diperhitungkan adalah justru hati dan amaliahnya.
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah atau manusia sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :
1.                   Belajar (surat An naml : 15-16 dan Al Mukmin :54) ; Belajar yang dinyatakan pada ayat pertama surat al Alaq adalah mempelajari ilmu Allah yaitu Al Qur’an.
2.                   Mengajarkan ilmu (al Baqoroh : 31-39)
3.                   Membudayakan ilmu (al Mukmin : 35 ) ; Ilmu yang telah diketahui bukan hanya untuk disampaikan kepada orang lain melainkan dipergunakan untuk dirinya sendiri dahulu agar membudaya. Seperti apa yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.
Hidup menurut konsep islam bukan hanya kehidupan duniawi semata, tetapi berkelanjutan sampai pada kehidupan ukhrowi (alam akherta).  Dan apa yang kita lakukan selama di dunia, maka itulah yang akan kita petik di akherat nanti.
Hidup di dunia ini merupakan terminal dari perjalanan kehidupan manusia yang panjang, mulai dari alam arwah, alam arham, alam dunia, alam barzakh dan berakhir di alam akherat. Dan untuk bisa berakhir dengan happy ending salah satunya adalah dengan mendapat ridho dari Allah SWT. Dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia yaitu mencari ridho Allah SWT. yang direalisasikan dalam bentuk perjuangan menjalankan tugas dan fungsi gandanya tersebut.


Sumber: https://panghegar007.blogspot.com/2016/01/manusia-sebagai-makhluk-sosial-menurut.html

Selasa, 08 Oktober 2019

Manusia Sebagai Makhluk Otonom/ Tugas 05


MANUSIA SEBAGAI MAHKLUK OTONOM

Khilmi Mustofa
Otonom atau dalam artian lain berarti berdiri sendiri atau mandiri, dengan demikian setiap orang memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri. Manusia sulit dipahami dan dimengerti secara menyeluruh tetapi manusia mempunyai banyak kekuatan-kekuatan spiritual yang mendorong seseorang mampu bekerja dan mengembangkan pribadinya secara mandiri.
Arti otonom adalah mandiri dalam menentukan kehendaknya, menentukan sendiri setiap perbuatannya dalam pencapaian kehendaknya. Allah membrikan nikmat hidup yang sejatinya itu sangat membuktikan bahawa allah SWT sangat sayang terdap semua umatnya, untuk nikmat hidup adalah memberika pada  semua mahluk  tanpa memandang siapapun pasti akan diberikan kenikmatan tersebut , misalnya kenikmatan yang paling dirasakan tanpa harus diminta kepada Alloh  adalah sebagai berikut :
a.    Nikmat air
Sebagai mahluk hidup air merupakan komponen yang tidak akan terpisah dari  kehidupan manusia tidah dipungkiri lagi air sudah menjadi kebutuhan yang wajib untuk menunjang keberlangsungan hidup manusia. Karena manusia terdiri dari 60-70% air didalam tubuhnya dengan demikian manusia sebagian besar terdiri dari air. Nikmat Air ini  telah diberikan oleh Alloh kepada manusia dengan sukarela dan kepada seluruh mahkluk yang ada di Bumi ini.
b.    Nikmad Udara
Udara merupaka sumber kehidupan manusia yang selalu dan setiap saat diperlukan oleh manusia. Mengiat  tanpa udara kita tidak akan bisa bernafas dan sebagai mahluk hidup jika tidak bernafas maka akan sulit untuk melanjutkan di kehidupanya. Nikmat udara ini  telah diberikan oleh Alloh kepada manusia dengan sukarela dan tanpa harus memintanya.
     Allah telah memberikan akal fikiran yang membuat manusia tahu apa yang harus dilakukannya dan mengapa harus melakukannya. Dengan kemampuan fikirannya,  manusia mampu membedakan hal baik dan buruk dan membuat keputusan berdasarkan suara hatinya.
      Allah memberi kebebasan kepada manusia. Meskipun kebenaran itu dari Allah, namun Allah tidak pernah memaksa manusia untuk mengimani Allah dan Rasul-Nya.
Adapun juga nikmat lain yang juga seringkali dilupakan manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang. Disaat kita sehat, terkadang kita lupa segalanya. Semua terasa berjalan dengan lancar, tanpa masalah dan lupa dengan yang memberi kesehatan. Dan apabila sudah jatuh sakit, barulah terasa banyak hambatan dan ternyata sehat itu segalanya dan saat merasa Seringkali umat manusia malah mengambil kegiatan nesakit manusia akan dekat kepada alloh untuk diberi kesehatan.



Sumber: rafiki muhammad, 2016manusia sebagai makhluk otonom http://muhammadrafiki10.blogspot.com/2016/10/manusia-makhluk-otonom.html diakses pada tanggal 6 Oktober 2019