Halalan Toyyiban
(Khilmi Mustofa)
Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti
“diizinkan” atau “boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering
digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk
dikonsumsi dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal
merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam, berupa
aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, dan lain-lain. Di Indonesia
sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.
Allah
berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:168 yang artinya:
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Kata
haram berasal dari bahasa Arab yang berarti larangan (dilarang oleh agama).
Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah -Subhanahu
wa Taala menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik
yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun
masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang
memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini
tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang
mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah
dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan
berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Allah
berfirman dalam QS. Al-Maidah 5:3 yang artinya:
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang yang disembelih untuk berhala. ….”
Hikmah di balik upaya menghindarkan dari memakan makanan dan
meminum minuman yang haram:
- Wujud
Keimanannya Kepada Allah
Makanan
yang kita konsumsi sangat berpengaruh ke banyak hal. Dan yang paling mendasar
adalah masalah nilai dan status keimanan kepada Allah ta’ala. Kita sebagai
seorang muslim sepatutnya dan seharusnya taat menjalankan semua aturan yang
ditetapkan-Nya. Termasuk dalam hal halal tidaknya makanan.
Allah
berfirman dalam QS. Al-A’raf: 157 yang artinya:
“ ….
Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk …”
- Agar Doa
Tidak Terhalang
Dalam
sehari-semalam ada bermilyar doa yang dipanjatkan naik ke langit. Namun tidak
semua doa dikabulkan, tidak semua permintaan dipenuhi, tidak semua harapan
diwujudkan oleh Allah swt.
Mungkin
banyak orang bertanya, kenapa Allah begitu “pelit”, tidak mau mengabulkan
permintaan orang yang berdoa. Katanya kita disuruh berdoa, tetapi walupun sudah
beribu doa yang kita panjatkan, tak satupun rasanya yang dipenuhi.
Salah
satu penyebabnya adalah karena adanya makanan dan minuman haram yang kita
makan. Rupanya makanan atau minuman yang haram punya efek yang signifikan dalam
pengabulan doa.
Hal
ini telah dijelaskan oleh Rasulullah saw bersabda:
“Kemudian
Rasulullah menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga
rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “ya
tuhan, ya tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram, dan diberi makan dari yang haram. Bagamaina doanya bisa
terkabul?”. (HR Bukhari)
Thoyyib
(Thyyibaat) berarti
lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah untuk makan tidak
membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional (tidak
berlebihan/ kekurangan), aman/ safety (tidak menyebabkan penyakit/ aman duniawi
dan ukhrowi). (Musa, 2006).
Makanan
yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik. Baik artinya makanan tersebut :
bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai dari pembelian bahan baku,
pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi, transportasi dan kemitraan
(Girinda, 2006).
Kita
diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan
makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.
Sumber:
http://pengacaramuslim.com/halalan-toyyiban/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar