IBADAH MAHDHAH
(Khilmi Mustofa)
Menurut bahasa ibadah adalah merendahkan diri, ketundukan dan
kepatuhan akan aturan-aturan agama. Sedangkan menurut istilah syar'i “Ibadah”
adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan
diridhai-Nya', baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin)
maupun yang tampak (lahir). Maka salat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur,
menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali
kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang
munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada
tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di
perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai
pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya
adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan
Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan
agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan
(takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap
qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya,
merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya.
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau
perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu
hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan.
Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan
dalam melaksanakan ibadah itu. Ibadsh Mahdhah diantaranya adalah syahadat,
shalah, puasa, zakat, hajji.
1. SYAHASAT
Pengakuan ketauhidan.
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Allah
dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu
yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan
kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah
sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Pengakuan kerasulan.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri
untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang 'Rasul Allah,'
Muhammad.
Makna Laa Ilaaha Illallah
Kalimat “Laa Ilaaha Illallah” sebenarnya mengandung dua
makna, yaitu makna penolakan dan bantahan terhadap segala bentuk sesembahan
(baik dewa maupun ilah) selain Allah, dan makna penegasan bahwa gelar Tuhan,
Ilah, Dewa atau sesembahan hanyalah milik Allah. Maka mengilmui makna syahadat
tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan dari pada rukun-rukun Islam yang
lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang
mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam
surga."
Yang dimaksud dengan ikhlas di sini
adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang
lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan
alam.
2.
SHALAT
Salat (pengucapan bahasa Indonesia: [salat]; bahasa Arab: صلاة;
transliterasi: ṣalāt; bentuk tidak baku: salat, solat, sholat, shalat) merujuk
kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus
sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur
pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan
salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan
mungkar.
"...dirikanlah salat, sesungguhnya
salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan
sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain)."
— Al-'Ankabut 29:45
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti,
Ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah
khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan
salam.
a.
Hukum salat
Hukum salat dapat dikategorikan sebagai
berikut:
a.
Fardu, Salat fardhu
ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi
dua, yaitu:
-
Fardu ain adalah
kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan
tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat
lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
-
Fardu kifayah adalah
kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan
dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita
wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat
jenazah.
b.
Salat sunah (salat
nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
-
Nafil muakkad adalah
salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati
wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
-
Nafil ghairu muakkad
adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat
sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan
keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Syarat-syarat salat
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang
harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.
-
Beragama Islam
-
Sudah balig
-
Berakal sehat
-
Suci dari hadas dan
najis
-
Menghadap kiblat
-
Mengetahui masuknya
waktu salat
-
Mengerti syarat,
rukun, dan sunah salat
b.
Rukun Salat
Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan
membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun
tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
-
Berdiri bagi yang
mampu.
-
Niat dalam hati
-
Takbiratul ihram.
-
Membaca surat Al
Fatihah pada tiap rakaat.
-
Rukuk dan
tuma’ninah.
-
Iktidal setelah
rukuk dan tumakninah.
-
Sujud dua kali
dengan tumakninah.
-
Duduk antara dua sujud
dengan tumakninah.
-
Duduk tasyahud akhir
-
membaca tasyahud
akhir.
-
Membaca salawat nabi
pada tasyahud akhir.
-
Membaca salam yang
pertama.
-
Tertib melakukan
rukun secara berurutan.
c.
Salat Berjamaah
Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah
dari Nabi Muhammad S.A.W..
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan
secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan
mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan
merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada salat berjamaah seseorang yang
dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan
berlaku sebagai makmum.
Salat yang dapat dilakukan secara
berjamaah maupun sendiri antara lain:
Salat fardu
Salat tarawih
Salat yang harus dilakukan berjamaah
antara lain:
Salat Jumat
Salat Hari Raya (Ied)
Salat Istisqa'
Artikel utama: Salat Fardu
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah
tetapi sebaiknya berjamaah.
d.
Salat dalam kondisi khusus
Salat Qashar, dan Salat Jamak
Dalam situasi dan kondisi tertentu
kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang
sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka
ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak
mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan
berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya
dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan
menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti
menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar
atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat
yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Sumber;