Kamis, 26 September 2019

IBADAH MAHDHAH /Tugas 04


IBADAH MAHDHAH
(Khilmi Mustofa)
Menurut bahasa ibadah adalah merendahkan diri, ketundukan dan kepatuhan akan aturan-aturan agama. Sedangkan menurut istilah syar'i “Ibadah” adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya', baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang tampak (lahir). Maka salat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya.
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu. Ibadsh Mahdhah diantaranya adalah syahadat, shalah, puasa, zakat, hajji.
1.    SYAHASAT
Pengakuan ketauhidan.
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Allah dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Pengakuan kerasulan.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang 'Rasul Allah,' Muhammad.
Makna Laa Ilaaha Illallah
Kalimat “Laa Ilaaha Illallah” sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan dan bantahan terhadap segala bentuk sesembahan (baik dewa maupun ilah) selain Allah, dan makna penegasan bahwa gelar Tuhan, Ilah, Dewa atau sesembahan hanyalah milik Allah. Maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan dari pada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga."

Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.
2.    SHALAT
Salat (pengucapan bahasa Indonesia: [salat]; bahasa Arab: صلاة; transliterasi: ṣalāt; bentuk tidak baku: salat, solat, sholat, shalat) merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."
 Al-'Ankabut 29:45
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, Ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

a.    Hukum salat

Hukum salat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.    Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
-       Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
-       Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
b.    Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
-       Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
-       Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Syarat-syarat salat
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.

-       Beragama Islam
-       Sudah balig
-       Berakal sehat
-       Suci dari hadas dan najis
-       Menghadap kiblat
-       Mengetahui masuknya waktu salat
-       Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat


b.    Rukun Salat

Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

-       Berdiri bagi yang mampu.
-       Niat dalam hati
-       Takbiratul ihram.
-       Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
-       Rukuk dan tuma’ninah.
-       Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.
-       Sujud dua kali dengan tumakninah.
-       Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
-       Duduk tasyahud akhir
-       membaca tasyahud akhir.
-       Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
-       Membaca salam yang pertama.
-       Tertib melakukan rukun secara berurutan.

c.    Salat Berjamaah

Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad S.A.W..
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.

Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.

Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
Salat fardu
Salat tarawih
Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
Salat Jumat
Salat Hari Raya (Ied)
Salat Istisqa'
Artikel utama: Salat Fardu
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

d.    Salat dalam kondisi khusus

Salat Qashar, dan Salat Jamak
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).

Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.

Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.


Sumber;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar