Selasa, 19 November 2019

MANUSIA SEBAGAI MAHLUK SIYASAH /Tugas 10


MANUSIA SEBAGAI MAHLUK SIYASAH
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
A.    Islam dan Kekuasaan
Orientasi utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah. Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
B.     Tujuan Siyasah dalam Islam
Islam memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din dan mengatur urusan dunia).
C.     Hubungan antara Islam dan Politik
Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
D. Istikhlaful Insan
I. Fungsi Kekhalifahan Manusia
Khalifah dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang telah tiada atau telah berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah digunakan dalam Al-Qur’an. Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena mereka saling menggantikan secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di bumi, dari waktu ke waktu. Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS Al-A’raaf:129. Dengan memberikan kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak menguji dan melihat bagaimana mereka beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Al-An’aam:165). Secara khusus, kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi. Mereka yang sebetulnya tidak layak memegang kekhalifahan ialah yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja yang Ia kehendaki. Namun ketika kekhalifahan dijalankan dengan melakukan kedurhakaan kepada Allah dan berbagai kezhaliman, maka Allah akan menghancurkannya dan menggantinya dengan kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Yunus:73).  Dalam menjalankan kekhalifahannya di muka bumi, Allah telah men-taskhir (menundukkan) bumi dan alam semesta hanya untuk keperluan manusia. Manusia juga telah diciptakan dalam sebaik-baik penciptaan, memiliki potensi yang paling lengkap dan canggih. Dalam fungsinya sebagai khalifah, manusia berkewajiban untuk menjalankan hukum-hukum Allah dan memakmurkan bumi serta kehidupan manusia, dalam rangka mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat.
II. Kekhalifahan sebagai Kewajiban Syar’i
Sepanjang yang dimaksud dengan kekhalifahan adalah dalam pengertian umumnya sebagaimana dikemukakan diatas, maka kekhalifahan manusia di muka bumi merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja, dalam mengemban misi kekhalifahan ini, diantara manusia ada yang berhasil dan ada pula yang gagal. Mereka yang berhasil ialah yang sanggup menunaikan kewajiban-kewajiban kekhalifahan. Sedangkan mereka yang gagal ialah yang sebaliknya.
Sebagamana telah dinyatakan, kekhalifahan selayaknya dipegang oleh kaum mukmin yang gemar beramal shalih. Karena itu, kepemimpinan dunia merupakan cita-cita kaum mukmin, dalam rangka meninggikan Islam diatas segenap din yang lain. Berangkat dari konsep inilah, istilah kekhalifahan kemudian dipakai dengan arti yang lebih khusus, yakni kepemimpinan ummat. Dalam hal ini, ummat harus bersatu dibawah kepemimpinan seorang khalifah.
Kekhalifahan sebagai sebuah bentuk kepemimpinan ummat merupakan bentuk yang terbaik diantara berbagai bentuk kepemimpinan yang lain. Dalam hal ini, Rasulullah telah membagi sistem kepemimpinan atas tiga bentuk : kepemimpinan Nabi, kepemimpinan kekhalifahan (tepatnya kekhalifahan Nabi atau kekhalifahan yang ditegakkan diatas manhaj Nabi), dan kepemimpinan mulk. Kaum muslimin sepanjang zaman senantiasa berkewajiban dengan segala daya upayanya untuk menegakkan kepemimpinan kekhalifahan, dengan memperhatikan kemaslahatan ummat.
III. Siklus Peradaban Manusia
Pada dasarnya, manusia dalam berbagai zaman dan tempatnya senantiasa memiliki peradabannya sendiri-sendiri. Peradaban-peradaban tersebut merupakan peradaban-peradaban yang maju dan canggih pada zamannya masing-masing.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan diantara generasi-generasi manusia. Setiap peradaban memiliki masa kejayaan dan masa kemundurannya. Sebagai sebuah sunnatullah, sebuah peradaban mesti dimulai dengan masa pertumbuhannya, sampai mencapai masa kejayaannya, lalu bergerak menuju masa kemundurannya, sehingga akhirnya ia digantikan oleh peradaban lainnya.
Umat Islam harus berbangga karena ia telah mampu menorehkan sejarah peradaban besar yang telah berlangsung jauh lebih lama daripada peradaban Barat yang masih berlangsung sampai saat ini. Dari sekian panjangnya perjalanan peradaban Islam, masa kenabian dan khilafah rasyidah (biasa disebut sebagai generasi salaf) merupakan masa yang paling cemerlang. Generasi salaf itulah patron bagi peradaban Islam yang akan kita bangun lagi dari masa kemundurannya saat ini. Kita sekarang sedang berada di gerbang kebangkitan Islam untuk selanjutnya berusaha menggapai kembali kejayaan Islam, dan pada saat yang sama menunggu keruntuhan peradaban selain Islam.
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
Pemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya. Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara(pemimpin) dan ulama. Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.
Rakyat, sebagaimana Negara, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Secara umum kewajiban rakyat adalah taat kepada Negara selama tidak untuk bermaksiat kepada Allah. Diantara penyebab terjadinya berbagai tragedi pada masa kekhalifahan Ali ibn Abu Thalib adalah ketidaktaatan dan pembangkangan rakyat. Prahara tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam sesudahnya.
Hal lain yang perlu dipahami ialah bahwa Islam senantiasa menekankan kepada setiap umatnya untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Apabila setiap pihak menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka hal itu akan berimplikasi pada terpenuhinya hak-hak setiap pihak. Apabila kewajiban-kewajiban ditunaikan maka hak-hak akan terpenuhi dengan sendirinya tanpa perlu dituntut.
Secara lebih terperinci, berikut ini akan diuraikan tentang hak-hak warganegara dalam Negara Islam dan hak-hak Negara (khalifah).
Hak-hak warganegara dalam Negara Islam bisa dibedakan atas Hak-hak Politik dan Hak-hak Umum.
1. Hak-hak Politik Warganegara
1.1.  Hak Memilih (Haqq al-Intikhab)
1.2.  Hak untuk Diajak Bermusyawarah (Haqq al-Musyawarat)
Bagaimana jika kepala negara sudah tsiqah (terpercaya)? Apakah dia masih harus ber­musyawarah dengan rakyatnya? Jawabnya adalah ya, dengan beberapa alasan berikut:
·         Sesungguhnya kepala negara, meskipun sudah terpercaya, secara sengaja atau tidak mungkin saja menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Apabila kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk menghalau kerugian yang ditimbulkan (karena sudah terlanjur).
·         Sesungguhnya perwakilan (al-wikalat) kepala negara atas rakyat merupakan perwakilan yang terikat (al-wikalat al-muqayyadat). Diantara pengikat-pengikatnya adalah kewajiban kepala negara untuk bermusyawarah dengan rakyat. Hal ini telah dinashkan dengan jelas dalam Al-Qur’an : “… Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …” (QS. Alu Imran: 159)
Musyawarah merupakan sunnah Nabi saw. Meskipun Rasulullah merupakan seorang Nabi yang menerima wahyu dari langit, namun beliau sangat gemar bermusyawarah dengan para sahabat. Para ulama mengatakan bahwa yang demikian itu adalah agar menjadi teladan bagi umatnya sepeninggal beliau.
Nabi telah bermusyawarah dalam memutuskan Perang Badar dan dalam memutuskan untuk keluar kota atau tidak dalam Perang Uhud. Disamping itu, masih sangat banyak contoh-contoh tentang kebiasaan Nabi untuk bermusyawarah. Para ulama mengatakan bahwa jika kepala negara tidak mau bermusyawarah dengan ahlul ‘ilmi wad din, maka menurunkannya adalah wajib. [Tafsir Qurthubiy Juz 4 hal. 249]. Musyawarah dengan rakyat dilaksanakan menyangkut beragam urusan dunia dan urusan-urusan agama yang bersifat ijtihadiy. Dalam urusan-urusan dunia, yang harus dimusyawarahkan adalah hal-hal yang penting saja. Tidaklah setiap masalah harus dimusyawarahkan, apalagi jika itu hanya masalah-masalah kecil dan kurang penting.

HUBUNGAN HORIZONTAL MANUSIA DENGAN ALAM /Tugas 09


                              HUBUNGAN HORIZONTAL MANUSIA DENGAN ALAM
Alam semesta diciptakan dengan tatanan yang sangat rapi, teratur, serasi, dan seimbang. Ketika satu tatanan dirusak, maka secara sunnatullah, sistem alam akan bekerja untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu karena kerusakan tersebut.  Lalu hubungan manusia dengan alam seperti dalam firman Allah
 “Tidaklah kamu perhatikansesungguhnya Allah telah menundukkan untuk kepentinganmu apa yang di langit dan apa yang di bumu dan menyempurnakan nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang member penerangan.” (Surah Lukman : 20)
Dari ayat tersebut, kita bisa memahami ternyata seluruh alam semesta dengan semua bentuk keteraturannya dan hukum-hukum yang berlaku kemudian diserahkan pada manusia untuk dikelola dan di manfaatkan. Manusia yang merupakan bagian dari alam semesta itu sendiri kemudian diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola alam semeta. Manusia kemudian diberi kedudukan istimewa yakni sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Karena manusia adalah satu-satunya makhluk yang memiliki ikatan abadi dengan seluruh  alam. Seluruh bagian dan gerakan di alam memiliki hubungan satu dengan yang lain. Ada ikatan erat antara karakteristik dan fenomena-fenomena di alam ini.
Allah menciptakan alam semesta beserta isinya untuk kepentingan manusia. Sudah seharusnya manusia menjaga dan melestarikannya. Konsep tauhid islam melarang kita memandang alam secara berlebih-lebihan atau bahkan menyembah dan mensakralkan karena itu dapat membawa kita kelembah syirik yang tidak terampuni.

Sumber
http://fitrianidafn.blogspot.com/2018/01/hubungan-horizontal-dengan-alam.html

Jumat, 25 Oktober 2019

Halalan Toyyiban/tugas08

Halalan Toyyiban
(Khilmi Mustofa)
Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam, berupa aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, dan lain-lain. Di Indonesia sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:168 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

           Kata haram berasal dari bahasa Arab yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah -Subhanahu wa Taala menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah 5:3 yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang yang disembelih untuk berhala. ….”

Hikmah di balik upaya menghindarkan dari memakan makanan dan meminum minuman yang haram:
  1. Wujud Keimanannya Kepada Allah
Makanan yang kita konsumsi sangat berpengaruh ke banyak hal. Dan yang paling mendasar adalah masalah nilai dan status keimanan kepada Allah ta’ala. Kita sebagai seorang muslim sepatutnya dan seharusnya taat menjalankan semua aturan yang ditetapkan-Nya. Termasuk dalam hal halal tidaknya makanan.
Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf: 157 yang artinya:
“ …. Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”
  1. Agar Doa Tidak Terhalang
         Dalam sehari-semalam ada bermilyar doa yang dipanjatkan naik ke langit. Namun tidak semua doa dikabulkan, tidak semua permintaan dipenuhi, tidak semua harapan diwujudkan oleh Allah swt.
Mungkin banyak orang bertanya, kenapa Allah begitu “pelit”, tidak mau mengabulkan permintaan orang yang berdoa. Katanya kita disuruh berdoa, tetapi walupun sudah beribu doa yang kita panjatkan, tak satupun rasanya yang dipenuhi.
Salah satu penyebabnya adalah karena adanya makanan dan minuman haram yang kita makan. Rupanya makanan atau minuman yang haram punya efek yang signifikan dalam pengabulan doa.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah saw bersabda:
“Kemudian Rasulullah menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “ya tuhan, ya tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram. Bagamaina doanya bisa terkabul?”. (HR Bukhari)

       Thoyyib (Thyyibaat) berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah untuk makan tidak membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional (tidak berlebihan/ kekurangan), aman/ safety (tidak menyebabkan penyakit/ aman duniawi dan ukhrowi). (Musa, 2006).
Makanan yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik. Baik artinya makanan tersebut : bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai dari pembelian bahan baku, pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi, transportasi dan kemitraan (Girinda, 2006).
Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.


Sumber: http://pengacaramuslim.com/halalan-toyyiban/

Rabu, 16 Oktober 2019

ILMU MAWARITS /tugas 07

PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di dalam Al-Qur’an.
Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat…” [Al-Baqarah : 43] atau :”Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu” [Ali-Imran : 97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.
Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.
SEKILAS PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ADAT JAHILIYAH DENGAN ISLAM
Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.
Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa’ad bin Rabi Radhiyallahu ‘anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/433]
Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili.
Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri.
Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :”Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)”
Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan –menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.
Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari’at Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris” [Hadis Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata “sanadnya hasan”]
Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia” [Hadist Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan Muslim, Bab Wasiat/5]
Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat.
Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya. Lihat An-Nisa ayat 11
Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian mawarits dalam Islam sebagaimana berikut.
1. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul.
2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak.
3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturrahim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :” Dan orang-orang yang punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, merupakan ketetapan dalam Kitab Allah”. Lihat Al-Qur’an surat Al-Anfaal ayat 75
4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adapt.
5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki lebih membutuhkannya daripada perempuan.
ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah : 45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]
Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah ayat mawarits.
ِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(13)وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa 13-14]
Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasuluillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :”Seseorang beramal dengan amal orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga” Abu Hurairah berkata : “bacalah kalau kalian mau”. Kemudian beliau membaca ayat di atas. [Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya Shahih”]
Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan mudah-mudahan bermanfaat.


Read more https://almanhaj.or.id/2025-ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan.html

Selasa, 15 Oktober 2019

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL/ tugas 06


MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
(khilmi mustofa)
Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat, ada yang lemah, ada yang kaya, ada yang miskin, dan seterusnya. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan manusia dengan keahlian dan  Kepandaian yang berbeda-bedapula. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Semua itu adalah dalam rangkasaling memberi dan saling mengambil manfaat. Orang kaya tidak dapat hidup tanpa orang miskin yang menjadi pembantunya, pegawainya, sopirnya, dan seterusnya. Demikian pula orang miskin tidak dapat hidup tanpa orang kaya yang mempekerjakan dan mengupahnya.
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.         Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
          Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitikberatkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
1.         Dorongan untuk makan.
2.         Dorongan untuk mempertahankan diri.
3.         Dorongan untuk melangsungkan jenis.
          Dari tahapan diatas menggambarkan bagaimana individu dalam perkembangannya sebagai seorang makhluk sosial dimana antar individu merupakan satu komponen yang saling ketergantungan dan membutuhkan. Sehingga komunikasi antar masyarakat ditentukan oleh peran oleh manusia sebagai makhluk sosial.
Dalam perkembangannya manusia juga mempunyai kecenderungan sosial untuk meniru dalam arti membentuk diri dengan melihat kehidupan masyarakat yang terdiri dari:
1.         penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
2.         penghematan tenaga dimana ini merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja manusia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya, kewajiban manusia sebagai makhluk sosial adalah sebagai berikut :

1. Menghilangkan gangguan-gangguan pada diri sendiri.

Setiap individu manusia hendaknya selalu berusaha agar tidak suka untuk melakukan fitnah, berdusta, menghinakan dan merendahkan oranglain. Selain itu, harus berusaha agar jangan sampai berbuat yang merugikan orang lain. Suatu contoh misalnya : merusak tanaman, membunuh atau melukai binatang peliharaan tanpa alasan dan sebab, mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah dan benar
2. Berlaku baik terhadap orang lain.
Setiap orang islam harus berusaha agar dapat berbuat baik pada orang lain, sekalipun orang itu buruk perangai atau sikapnya.

Dalam dalil hadits Nabi dijelaskan :
“Sesungguhnya di atara seburuk-buruk manusia ialah orang yang ditinggalkan orang lain karena kejahatannya”, (HR. Bukhari-Muslim)
Islam mengajarkan perihal pencapaian kesejahteraan dan perdamaian dalam hidup bermasyarakat baik antara perorangan maupun secara berkelompok. Oleh sebab itu orang Islam harus mampu menjadi pelopor dalam pembinaan perdamaian yang menuju ketentraman bagi masyarakat.
Dalam hadits Nabi diriwayatkan :”hindarilah prasangka, karena prasangka itu adalah berita yang paling bohong. Jangan saling mencari keburukan-keburukan orang, jangan suka mengorek-korek rahasia orang lain, jangan saling menyaingi, dan jangan saling membenci, dan jangan saling marah dan jangan saling acuh tak acuh, Jadilah kamu semua sebagai hamba Allah yang bersaudara”. (HR. Bukhari-Muslim)
Dari keterangan hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, ketentraman hidup bermasyarakat itu didorong oleh hati yang baik dan amal yang baik pula. Maka dalam hal ini yang dipandang oleh Allah bukanlah dari segi rupa atau harta dan wajah, tetapi yang dipandang dan diperhitungkan adalah justru hati dan amaliahnya.
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah atau manusia sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :
1.                   Belajar (surat An naml : 15-16 dan Al Mukmin :54) ; Belajar yang dinyatakan pada ayat pertama surat al Alaq adalah mempelajari ilmu Allah yaitu Al Qur’an.
2.                   Mengajarkan ilmu (al Baqoroh : 31-39)
3.                   Membudayakan ilmu (al Mukmin : 35 ) ; Ilmu yang telah diketahui bukan hanya untuk disampaikan kepada orang lain melainkan dipergunakan untuk dirinya sendiri dahulu agar membudaya. Seperti apa yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.
Hidup menurut konsep islam bukan hanya kehidupan duniawi semata, tetapi berkelanjutan sampai pada kehidupan ukhrowi (alam akherta).  Dan apa yang kita lakukan selama di dunia, maka itulah yang akan kita petik di akherat nanti.
Hidup di dunia ini merupakan terminal dari perjalanan kehidupan manusia yang panjang, mulai dari alam arwah, alam arham, alam dunia, alam barzakh dan berakhir di alam akherat. Dan untuk bisa berakhir dengan happy ending salah satunya adalah dengan mendapat ridho dari Allah SWT. Dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia yaitu mencari ridho Allah SWT. yang direalisasikan dalam bentuk perjuangan menjalankan tugas dan fungsi gandanya tersebut.


Sumber: https://panghegar007.blogspot.com/2016/01/manusia-sebagai-makhluk-sosial-menurut.html

Selasa, 08 Oktober 2019

Manusia Sebagai Makhluk Otonom/ Tugas 05


MANUSIA SEBAGAI MAHKLUK OTONOM

Khilmi Mustofa
Otonom atau dalam artian lain berarti berdiri sendiri atau mandiri, dengan demikian setiap orang memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri. Manusia sulit dipahami dan dimengerti secara menyeluruh tetapi manusia mempunyai banyak kekuatan-kekuatan spiritual yang mendorong seseorang mampu bekerja dan mengembangkan pribadinya secara mandiri.
Arti otonom adalah mandiri dalam menentukan kehendaknya, menentukan sendiri setiap perbuatannya dalam pencapaian kehendaknya. Allah membrikan nikmat hidup yang sejatinya itu sangat membuktikan bahawa allah SWT sangat sayang terdap semua umatnya, untuk nikmat hidup adalah memberika pada  semua mahluk  tanpa memandang siapapun pasti akan diberikan kenikmatan tersebut , misalnya kenikmatan yang paling dirasakan tanpa harus diminta kepada Alloh  adalah sebagai berikut :
a.    Nikmat air
Sebagai mahluk hidup air merupakan komponen yang tidak akan terpisah dari  kehidupan manusia tidah dipungkiri lagi air sudah menjadi kebutuhan yang wajib untuk menunjang keberlangsungan hidup manusia. Karena manusia terdiri dari 60-70% air didalam tubuhnya dengan demikian manusia sebagian besar terdiri dari air. Nikmat Air ini  telah diberikan oleh Alloh kepada manusia dengan sukarela dan kepada seluruh mahkluk yang ada di Bumi ini.
b.    Nikmad Udara
Udara merupaka sumber kehidupan manusia yang selalu dan setiap saat diperlukan oleh manusia. Mengiat  tanpa udara kita tidak akan bisa bernafas dan sebagai mahluk hidup jika tidak bernafas maka akan sulit untuk melanjutkan di kehidupanya. Nikmat udara ini  telah diberikan oleh Alloh kepada manusia dengan sukarela dan tanpa harus memintanya.
     Allah telah memberikan akal fikiran yang membuat manusia tahu apa yang harus dilakukannya dan mengapa harus melakukannya. Dengan kemampuan fikirannya,  manusia mampu membedakan hal baik dan buruk dan membuat keputusan berdasarkan suara hatinya.
      Allah memberi kebebasan kepada manusia. Meskipun kebenaran itu dari Allah, namun Allah tidak pernah memaksa manusia untuk mengimani Allah dan Rasul-Nya.
Adapun juga nikmat lain yang juga seringkali dilupakan manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang. Disaat kita sehat, terkadang kita lupa segalanya. Semua terasa berjalan dengan lancar, tanpa masalah dan lupa dengan yang memberi kesehatan. Dan apabila sudah jatuh sakit, barulah terasa banyak hambatan dan ternyata sehat itu segalanya dan saat merasa Seringkali umat manusia malah mengambil kegiatan nesakit manusia akan dekat kepada alloh untuk diberi kesehatan.



Sumber: rafiki muhammad, 2016manusia sebagai makhluk otonom http://muhammadrafiki10.blogspot.com/2016/10/manusia-makhluk-otonom.html diakses pada tanggal 6 Oktober 2019

Kamis, 26 September 2019

IBADAH MAHDHAH /Tugas 04


IBADAH MAHDHAH
(Khilmi Mustofa)
Menurut bahasa ibadah adalah merendahkan diri, ketundukan dan kepatuhan akan aturan-aturan agama. Sedangkan menurut istilah syar'i “Ibadah” adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya', baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang tampak (lahir). Maka salat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya.
Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Maksudnya syarat itu hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu. Ibadsh Mahdhah diantaranya adalah syahadat, shalah, puasa, zakat, hajji.
1.    SYAHASAT
Pengakuan ketauhidan.
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Allah dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Pengakuan kerasulan.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang 'Rasul Allah,' Muhammad.
Makna Laa Ilaaha Illallah
Kalimat “Laa Ilaaha Illallah” sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan dan bantahan terhadap segala bentuk sesembahan (baik dewa maupun ilah) selain Allah, dan makna penegasan bahwa gelar Tuhan, Ilah, Dewa atau sesembahan hanyalah milik Allah. Maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan dari pada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga."

Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.
2.    SHALAT
Salat (pengucapan bahasa Indonesia: [salat]; bahasa Arab: صلاة; transliterasi: ṣalāt; bentuk tidak baku: salat, solat, sholat, shalat) merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."
 Al-'Ankabut 29:45
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, Ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

a.    Hukum salat

Hukum salat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.    Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
-       Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
-       Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
b.    Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
-       Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
-       Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Syarat-syarat salat
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.

-       Beragama Islam
-       Sudah balig
-       Berakal sehat
-       Suci dari hadas dan najis
-       Menghadap kiblat
-       Mengetahui masuknya waktu salat
-       Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat


b.    Rukun Salat

Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

-       Berdiri bagi yang mampu.
-       Niat dalam hati
-       Takbiratul ihram.
-       Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
-       Rukuk dan tuma’ninah.
-       Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.
-       Sujud dua kali dengan tumakninah.
-       Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
-       Duduk tasyahud akhir
-       membaca tasyahud akhir.
-       Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
-       Membaca salam yang pertama.
-       Tertib melakukan rukun secara berurutan.

c.    Salat Berjamaah

Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad S.A.W..
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.

Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.

Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
Salat fardu
Salat tarawih
Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
Salat Jumat
Salat Hari Raya (Ied)
Salat Istisqa'
Artikel utama: Salat Fardu
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

d.    Salat dalam kondisi khusus

Salat Qashar, dan Salat Jamak
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).

Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.

Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.


Sumber;